Berdasarkan Pasal 5 UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dinyatakan bahwa Merek tidak bisa didaftarkan apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :

a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

b. Tidak memiliki daya pembeda.

c. Telah menjadi milik umum atau

d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.1

Penjelasan Pasal diatas :

Huruf a

Termasuk dalam pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum adalah apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman atau keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu.

Huruf b

Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.

Huruf c

Salah satu contoh Merek seperti ini adalah tanda tengkorak diatas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu tanda itu tidak dapat digunakan sebagai Merek.

Huruf d

Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya Merek Kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk jenis produk kopi. Karena hal ini termasuk generic terms (Merek yang merupakan keterangan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya).2 Sedangkan merek yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan disebut sebagai descriptive terms. Contohnya adalah menggunakan merek SWEET untuk produk coklat. Merek seperti ini akan ditolak pendaftarannya karena kata SWEET menggambarkan produk coklat yang secara umum rasanya adalah manis (WIPO-Trademark, 2006 : 7).3

Footnotes

1 Undang-undang Merek, UU No. 15 Tahun 2001

2 Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta,2010, hlm. 212

3 Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta,2010, hlm. 212

Originally published on 2015-01-13

The content of this article is intended to provide a general guide to the subject matter. Specialist advice should be sought about your specific circumstances.