Pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa dapat diajukan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dibawah Kementrian Hukum dan HAM. Untuk memudahkan anda dalam proses pendaftaran merek, maka kita bisa meminta bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang sudah terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual, salah satu Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang bisa dihubungi adalah Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) Am Badar & Partners. Sebagai informasi, kami merupakan salah satu Konsultan Kekayaan Intelektual terbaik di Indonesia, selain itu Konsultan Kekayaan Intelektual Am Badar & Partners telah berdiri sejak lama yaitu dari tahun 1965.

Untuk proses pendaftaran merek dagang atau merek jasa diperlukan beberapa persyaratan dokumen, tergantung merek tersebut akan diajukan atas nama perorangan atau atas nama perusahaan. Jika merek tersebut akan diajukan atas nama perorangan, maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran mereknya adalah sebagai berikut :

  1. KTP Pemohon.
  2. NPWP Pemohon.
  3. Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai 6.000.
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6.000.
  5. Contoh Merek (termasuk jenis barang/jasa yang akan dilindungi).

Sedangkan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran merek jika diajukan atas nama perusahaan adalah sebagai berikut :

  1. KTP Direktur.
  2. NPWP Perusahaan.
  3. Akta Pendirian Perusahaan.
  4. Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai 6.000.
  5. Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6.000.
  6. Contoh Merek (termasuk jenis barang/jasa yang akan dilindungi).

Sebagai informasi, sebelum dilakukan pendaftaran merek sebaiknya merek yang akan kita ajukan terlebih dahulu dilakukan penelusuran/pengecekan mereknya, hal ini sangat penting untuk dilakukan untuk mengetahui apakah merek yang akan kita daftarkan ke Kantor Kekayaan Intelektual sudah ada yang lebih dahulu mendaftarkan atau belum serta untuk melakukan pengecekan apakah merek yang akan kita daftarkan memiliki persamaan atau tidak dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Jika hasil penelusuran/pemeriksaan merek menunjukkan bahwa merek yang akan kita daftarkan memiliki peluang yang besar untuk didaftarkan, maka kita dapat segera untuk mendaftarkannya ke Kantor Kekayaan Intelektual (KI). Sebagai catatan, proses penelusuran/pengecekan merek ini dilakukan dalam dua cara secara bersamaan yaitu : 1. Secara manual dengan melakukan secara langsung ke Kantor Kekayaan Intelektual (KI) dan 2. Melakukan pengecekan merek secara online yaitu melalui website Kantor Kekayaan Intelektual.

Originally published 15 January 2016

The content of this article is intended to provide a general guide to the subject matter. Specialist advice should be sought about your specific circumstances.